Johnson & Johnson Sepakat Bayar US$ 5,5 Miliar untuk Akhiri Gugatan Bedak Talek



KONTAN.CO.ID - Johnson & Johnson (J&J) mengumumkan kesepakatan pembayaran sebesar US$ 5,5 miliar untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan yang menuduh bedak bayi dan produk berbahan dasar talek miliknya menyebabkan kanker ovarium.

Mengutip Reuters, Senin (27/7/2026), penyelesaian ini menjadi salah satu kesepakatan terbesar dalam sengketa hukum yang telah membayangi perusahaan selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Apa Itu Hegemoni AI? China Tuduh AS Batasi Kemajuan Teknologi


J&J menyatakan kesepakatan tersebut mencakup sekitar 69.000 gugatan yang dikonsolidasikan di pengadilan federal New Jersey serta perkara terkait di pengadilan negara bagian.

Secara keseluruhan, penyelesaian itu mencakup 99,75% dari sisa klaim terkait produk talek perusahaan.

Firma hukum yang mewakili para penggugat mengonfirmasi tercapainya kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai penyelesaian yang baik setelah pertarungan hukum selama sekitar satu dekade.

Namun, kesepakatan ini baru akan berlaku efektif apabila disetujui oleh 95% penggugat kasus kanker ovarium, baik yang mengajukan perkara di pengadilan federal maupun negara bagian.

Baca Juga: Emas Spot Turun 0,5% Selasa (28/7), Peluang Kenaikan Suku Bunga The Fed Meningkat

Wakil Presiden Litigasi J&J Erik Haas menegaskan, perusahaan tetap berpendapat bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar.

"Meski kami yakin perusahaan pada akhirnya akan memenangkan proses litigasi lebih lanjut, sebagaimana telah terjadi pada sebagian besar perkara yang telah disidangkan, penyelesaian ini memungkinkan perusahaan menutup persoalan ini dan tetap fokus pada misinya mengembangkan obat-obatan serta perangkat medis yang menyelamatkan nyawa," ujar Haas.

Pekan lalu, J&J juga memperoleh kemenangan penting ketika seorang hakim federal menyatakan keraguan bahwa para penggugat secara individu dapat membuktikan talek secara spesifik menjadi penyebab kanker ovarium yang mereka derita.

Selama ini, J&J secara konsisten membantah bahwa produk taleknya menyebabkan kanker. Perusahaan menyatakan talek yang digunakan aman dan tidak mengandung asbes.

Meski demikian, J&J menghentikan penjualan bedak bayi berbahan dasar talek di Amerika Serikat sejak 2020 dan menggantinya dengan produk berbahan dasar tepung jagung (cornstarch).

Baca Juga: Ratusan Boeing 737 MAX di AS Bermasalah, FAA Minta Maskapai Perbaiki Pemasangan Kursi

Proses litigasi kembali berlanjut pada Maret 2025 setelah sempat tertunda lebih dari tiga tahun.

Penundaan itu terjadi karena J&J beberapa kali mencoba menyelesaikan gugatan melalui proses kebangkrutan perusahaan afiliasi yang dibentuk khusus, namun upaya tersebut gagal.

Berbeda dengan usulan penyelesaian melalui mekanisme kebangkrutan sebelumnya, kesepakatan yang diumumkan pada Senin hanya berlaku untuk klaim yang telah diajukan saat ini dan tidak mencakup gugatan baru yang mungkin muncul di masa mendatang.