Johnson&Johnson kembali dituding palsukan obat



NEW YORK. Masalah dugaan penipuan dan bisnis yang tak sehat terus menghampiri Johnson&Johnson dan anak usahanya. Rabu (11/4) hakim pengadilan Arkansas menampar J&J dengan denda penalti sebesar US$ 1,2 miliar.

Sanksi itu ditujukan karena J&J dianggap melakukan penipuan dalam memasarkan obat antipsikotik yakni Risperdal.

Hingga saat ini, J&J sudah menerima tuntutan serupa dari 11 negara akibat Risperdal. Keluhan ini datang sejak 2007.


J&J beserta anak usaha yakni Janssen Pharmaceuticals dianggap memalsukan Risperdal dengan mengklaim obat ini lebih efektif dan lebih aman dibanding dengan obat-obatan sejenis bahkan dengan menawarkan harga lebih murah.

Perusahaan juga dinilai gagal memberikan peringatan mengenai efek samping yang muncul akibat pemakaian Risperdal yakni termasuk diabetes dan masalah neurologis.