KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen kosmetik PT Johnson & Johnson Indonesia mengklaim produknya aman digunakan oleh konsumen di Tanah Air. Klarifikasi ini menyusul adanya perkara yang menyeret Johnson & Johnson di Amerika Serikat terkait keamanan produk kosmetik tersebut. Di AS, Juri Pengadilan Missouri menuntut Johnson & Johnson membayar denda dan ganti rugi senilai US$ 4,6 miliar atau Rp 65,78 triliun. Mengutip siaran online pengadilan dari Courtroom View Network, pembayaran itu meliputi US$ 500 juta sebagai kompensasi dan US$ 4,14 miliar untuk ganti rugi. Hukuman ini akan dibayarkan kepada 22 wanita dan keluarga mereka yang mengaku terkena kanker ovarium akibat penggunaan produk Johnson & Johnson berjenis bedak pada daerah kewanitaan mereka. Nah, bedak ini disebut terkontaminasi asbes.
Johnson's Indonesia klaim produknya aman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen kosmetik PT Johnson & Johnson Indonesia mengklaim produknya aman digunakan oleh konsumen di Tanah Air. Klarifikasi ini menyusul adanya perkara yang menyeret Johnson & Johnson di Amerika Serikat terkait keamanan produk kosmetik tersebut. Di AS, Juri Pengadilan Missouri menuntut Johnson & Johnson membayar denda dan ganti rugi senilai US$ 4,6 miliar atau Rp 65,78 triliun. Mengutip siaran online pengadilan dari Courtroom View Network, pembayaran itu meliputi US$ 500 juta sebagai kompensasi dan US$ 4,14 miliar untuk ganti rugi. Hukuman ini akan dibayarkan kepada 22 wanita dan keluarga mereka yang mengaku terkena kanker ovarium akibat penggunaan produk Johnson & Johnson berjenis bedak pada daerah kewanitaan mereka. Nah, bedak ini disebut terkontaminasi asbes.