JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan, status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang mencalonkan diri sebagai presiden akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Menurut Djohan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Istilahnya nonaktif," kata Djohan, Selasa (13/5). Jokowi diberhentikan sementara karena durasi waktu putaran pilpres yang cukup lama dari mulai pendaftaran sebagai calon presiden sampai dengan penetapan calon terpilih.
Jokowi akan dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI
JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan, status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang mencalonkan diri sebagai presiden akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Menurut Djohan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Istilahnya nonaktif," kata Djohan, Selasa (13/5). Jokowi diberhentikan sementara karena durasi waktu putaran pilpres yang cukup lama dari mulai pendaftaran sebagai calon presiden sampai dengan penetapan calon terpilih.