Jokowi akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan Ini, Berikut 3 Kandidat Kuat



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada pekan ini, Maret 2022. Berikut sejumlah calon kepala Badan Otorita IKN yang pernah disebutkan oleh Jokowi.

Rencana pelantikan kepala Badan Otorita IKN disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong. Dilansir dari Kompas.com, Wandy menyebut pelantikan kepala Badan Otorita IKN kemungkinan dijadwalkan dalam sehari atau dua hari ke depan. "Iya kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan. Tetapi saya belum dapat memastikan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Wandy menjelaskan, Kepala Badan Otorita IKN akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan. Namun, operasional seperti itu hanya bersifat sementara selama proses pembangunan fisik di IKN Nusantara masih berlangsung. "Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi," ujar Wandy pada Senin (7/3/2022).


"Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yg untuk koordinasi lapangannya. Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN-nya rampung," lanjutnya.

Selain untuk Kepala Badan Otorita, operasional di Jakarta dan Balikpapan juga diperuntukkan bagi Wakil Kepala Badan Otorita dan sejumlah fungsionaris Badan Otorita lainnya. Menurut Wandy, kondisi seperti itu wajar terjadi dalam instansi yang baru dibentuk pemerintah. "Sama seperti lembaga-lembaga baru pada umumnya. Biasanya masih sementara sekretariatnya untuk bulan-bulan atau tahun pertama," katanya.

Baca Juga: Pindah ke IKN Nusantara, Ini Tambahan Tunjangan yang akan Diterima PNS

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengaku akan memilih kepala Badan Otorita IKN dari kalangan non partai. Mereka yang disebut calon kepala Otorita IKN, yakni mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Nama-nama calon kepala Otorita IKN itu disampaikan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan sekitar 2 tahun yang lalu. "Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tuniyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com, (18/1/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat kepala Otorita IKN dalam bursa kepala daerah setingkat provinsi ini. Dari pernyataan Jokowi yang menyebut sosok pemimpin IKN bukan dari kalangan partai politik, maka dapat dilihat siapa kandidat yang berpotensi.

Untuk diketahui, Ahok dan Azwar Anas berasal dari kalangan parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Maka, kandidat yang tersisa adalah Ridwan Kamil, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyana. Kendati demikian, Jokowi masih belum menyebutkan siapa sosok yang akan ia pilih untuk mengisi jabatan itu. "Sabar. Dalam waktu dekat akan saya umumkan," ujarnya.

Ketentuan pemilihan kepala Otorita IKN

Kepala Otorita IKN akan ditunjuk dan dilantik oleh Presiden. Ia akan bertugas bersama seorang Wakil Ketua Otorita IKN dalam masa jabatan 5 tahun. Namun, keduanya dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh presiden yang berembug bersama DPR.

Ketentuan terkait pemilihan kepala Otorita IKN ini telah diatur dalam UU 3/2022 Pasal 8-10. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis pasal 9 ayat 1.

Kepala Otorita IKN Menjabat 5 tahun

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (1) diterangkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan menjabat selama 5 tahun. Sama seperti masa jabatan pejabat eksekutif lainnya, seperti Presiden, Gubernur, atau Bupati atau Walikota.

Jika masa jabatan telah usai, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat ditunjuk kembali untuk posisi yang sama dengan masa jabatan yang sama. "Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," tulis pasal 10 ayat 1.

Itulah informasi calon kepala Badan Otorita IKN. Siapa yang akan menjadi kepala Badan Otorita IKN?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto