JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo bertemu dengan Tim Transisi di Kantor Transisi, Menteng, Selasa (2/9). Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu hanya membahas mengenai opsi pertama postur kabinet yang diajukan Tim Transisi ke Jokowi. Ini merupakan kali pertama Jokowi membahas postur kabinet pasca Tim Transisi menyerahkan lima opsi kabinet. Deputi Bidang Arsitektur Kabinet Tim Transisi Andi Wijayanto menjelaskan, opsi pertama yaitu opsi di mana terdapat 34 kementerian di dalamnya. Dari jumlah tersebut, 19 kementerian dipastikan akan tetap. Sementara, 15 kementerian sisanya merupakan perubahan kementerian yang ada saat ini. “Jokowi tadi selama satu jam hanya fokus membahas opsi satu. Dari opsi satu itu, kira-kira ada 19 kementerian yang tetap,” kata Andi. Andi mengatakan, 19 kementerian yang tetap itu diantaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk Kemenhan, Kemendagri dan Kemenlu, kata Andi, tidak dapat dirubah karena merupakan kementerian yang wajib ada berdasarkan UU Kementerian Negara.
Jokowi akan lebur kementerian pertanian-kelautan
JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo bertemu dengan Tim Transisi di Kantor Transisi, Menteng, Selasa (2/9). Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu hanya membahas mengenai opsi pertama postur kabinet yang diajukan Tim Transisi ke Jokowi. Ini merupakan kali pertama Jokowi membahas postur kabinet pasca Tim Transisi menyerahkan lima opsi kabinet. Deputi Bidang Arsitektur Kabinet Tim Transisi Andi Wijayanto menjelaskan, opsi pertama yaitu opsi di mana terdapat 34 kementerian di dalamnya. Dari jumlah tersebut, 19 kementerian dipastikan akan tetap. Sementara, 15 kementerian sisanya merupakan perubahan kementerian yang ada saat ini. “Jokowi tadi selama satu jam hanya fokus membahas opsi satu. Dari opsi satu itu, kira-kira ada 19 kementerian yang tetap,” kata Andi. Andi mengatakan, 19 kementerian yang tetap itu diantaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk Kemenhan, Kemendagri dan Kemenlu, kata Andi, tidak dapat dirubah karena merupakan kementerian yang wajib ada berdasarkan UU Kementerian Negara.