Jokowi akan luncurkan PPh UKM 0,5% akhir pekan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Rencananya, kebijakan ini akan diluncurkan pada Jumat (22/6) di Surabaya.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, selain meluncurkan aturan baru tersebut, pemerintah juga bakal menggelar sosialisasi terkait PPh Final UKM dengan tarif 0,5% ini. Namun demikian, ia masih enggan memberikan detail dari aturan baru ini. “Kita tunggu ya nomor PPnya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6)

Meski begitu, berdasarkan berkas Rancangan PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, dalam Pasal 12 menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.


Untuk mekanisme pengenaan tarif baru itu, WP yang dikenai PPh harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikenai PPh berdasarkan PP ini. Nantinya, Dirjen Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa WP bersangkutan dikenai PPh berdasarkan PP ini, berdasarkan permohonan WP. Hal ini tertulis Pasal 9 ayat (2) RPP baru tersebut.

Yunirwansyah mengatakan, sekali WP mengajukan permohonan untuk ikut PP ini, maka akan ada jangka waktu yang bakal berlaku bagi WP tersebut untuk menggunakan tarif 0,5% dan melakukan pencatatan. Selepasnya WP bakal kembali ke ketentuan umum, yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.

Dengan demikian, WP UKM bisa memilih untuk dikenakan tarif pajak final atau menggunakan mekanisme secara umum. “Kalau sudah lewat batas yang ditentukan dalam PP itu nantinya, maka setelah waktu itu berakhir WP tidak bisa lagi menggunakan PP itu. Kembali ke ketentuan umum,” kata Yunirwansyah.

Di dalam RPP itu, jangka waktu yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Di sisi lain, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyatakan bahwa seharusnya tarif 0,5% ini tidak memiliki batasan waktu. Hal ini dinilai hanya menyusahkan pelaku usaha karena ujung-ujungnya diminta untuk melakukan pembukuan.

“Pusing pelaku UMKM disuruh bikin pembukuan. Pencatatan saja mungkin ada yang tidak punya. Kami heran dengan kewajiban pembukuan bagi UMKM,” kata dia kepada Kontan.co.id.

Asal tahu saja, dengan menghitung pajak menggunakan ketentuan umum atau dengan pembukuan, dalam hal WP merugi maka tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak karena PPh Final dihitung berdasarkan omzet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati