KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tak lama lagi akan terbit. Saat ini, beleid tersebut telah masuk dalam tahap paraf oleh Menteri Sekretaris Negara. Setelahnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan. Baca Juga: Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah
Jokowi akan segera terbitkan Inpres sanksi bagi pelanggaran protokol Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tak lama lagi akan terbit. Saat ini, beleid tersebut telah masuk dalam tahap paraf oleh Menteri Sekretaris Negara. Setelahnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan. Baca Juga: Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah