KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur lebih lanjut terkait keterlibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ini kelanjutan dari pengesahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti dikutip dari Biro Pers Kepresidenan, Jumat (25/5) Jokowi menjelaskan, Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/5).
Jokowi akan terbitkan Perpres untuk mengatur keterlibatan TNI dalam kasus terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur lebih lanjut terkait keterlibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ini kelanjutan dari pengesahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti dikutip dari Biro Pers Kepresidenan, Jumat (25/5) Jokowi menjelaskan, Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/5).