JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap melanjutkan upaya pemangkasan penghambat investasi. Hal ini ditegaskan presiden kendati Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan ini menyatakan kewenangan pencabutan peraturan daerah oleh gubernur dan menteri karena bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah menghormati keputusan tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan mencari cara agar deregulasi tetap bisa dilakukan tanpa harus mengabaikan putusan MK. Salah satunya dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku. "Akan terus kita lakukan. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (8/4).
Jokowi akan tetap melakukan deregulasi
JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap melanjutkan upaya pemangkasan penghambat investasi. Hal ini ditegaskan presiden kendati Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan ini menyatakan kewenangan pencabutan peraturan daerah oleh gubernur dan menteri karena bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah menghormati keputusan tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan mencari cara agar deregulasi tetap bisa dilakukan tanpa harus mengabaikan putusan MK. Salah satunya dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku. "Akan terus kita lakukan. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (8/4).