KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan dan tanda jasa untuk 127 orang penerima dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64, 65, dan 66/TK/TH 2022. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022. “Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” seperti dikutip dalam Keputusan Presiden tersebut.
Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Sastrawan Ajip Rosidi hingga Arkeolog Mundardjito
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan dan tanda jasa untuk 127 orang penerima dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64, 65, dan 66/TK/TH 2022. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022. “Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” seperti dikutip dalam Keputusan Presiden tersebut.