KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang KPK. Jokowi membeberkan, revisi UU ini merupakan inisiatif DPR, dan terdapat beberapa poin yang tidak dia setujui. Poin-poin tersebut dianggap berpotensi mengurangi efektivitas KPK. Pertama, Jokowi mengatakan dia tidak menyetujui jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. "Misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tutur Jokowi seperti yang dikutip Kontan.co.id melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (13/9).
Jokowi beberkan poin-poin yang tak disetujui dalam revisi UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang KPK. Jokowi membeberkan, revisi UU ini merupakan inisiatif DPR, dan terdapat beberapa poin yang tidak dia setujui. Poin-poin tersebut dianggap berpotensi mengurangi efektivitas KPK. Pertama, Jokowi mengatakan dia tidak menyetujui jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. "Misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tutur Jokowi seperti yang dikutip Kontan.co.id melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (13/9).