JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) datang ke Istana, untuk menyampaikan secara langsung usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Polhikam) Luhut Panjaitan. Mennurut Luhut, Presiden Jokowi telah mendengarkan substansi apa saja yang ada dalam RUU KPK. Termasuk empat hal yang menjadi perdebatan di ruang publik. Pertama, mengenai pembatasan keberadaan KPK yang tidak boleh lebih dari 12 tahun.
Jokowi belum tanggapi penundaan RUU KPK
JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) datang ke Istana, untuk menyampaikan secara langsung usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Polhikam) Luhut Panjaitan. Mennurut Luhut, Presiden Jokowi telah mendengarkan substansi apa saja yang ada dalam RUU KPK. Termasuk empat hal yang menjadi perdebatan di ruang publik. Pertama, mengenai pembatasan keberadaan KPK yang tidak boleh lebih dari 12 tahun.