JAKRTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum juga menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013. Ia mengaku masih belum mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan soal besaran UMP 2013."Rekomendasinya belum sampai ke saya. Nanti kalau suratnya sudah sampai, saya akan undang pengusaha dan serikat buruh. Tapi, sampai sekarang belum sampai," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (19/11).Ia berharap penetapan UMP bisa tepat waktu sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yaitu pada Selasa (20/11)."Iya, nanti juga saya pengennya tepat waktu," ujarnya.Sementara itu, meskipun besaran UMP DKI 2013 belum ditetapkan Jokowi, buruh kembali mendesak agar besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) antara 15-50 persen. Forum Buruh DKI Jakarta kembali mendesak Gubernur DKI untuk segera menetapkan UMP DKI 2013 secara layak sesuai kebutuhan real bagi buruh dan penetapan UMSP 2013. "Untuk besaran UMSP kita minta antara 15-50% dari UMP," kata Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Mohammad Toha.Adapun, besaran UMSP 2013 yang diajukan untuk sektor kimia energi dan pertambangan mencapai 15%-20% dari UMP 2013. Sektor logam elektronik mesin sebesar 24%-25%, otomotif sebesar 25%-30%, asuransi dan perbankan 50%, makanan dan minuman 15%, farmasi dan kesehatan 15%-16%, tekstil sandang dan kulit 20%, pariwisata 15%, telekomunikasi 40%-50% dan retail 15%."Kami mendesak agar Gubernur DKI segera menetapkan UMP dan UMSP 2013. Dan harus diingat bahwa keberadaan Jakarta adalah barometer perekonomian Indonesia yang akan menjadi sorotan nasional dan internasional," kata Toha.Terkait dengan permintaan buruh yang meminta besaran UMSP mencapai 15%-50%, Jokowi mengatakan akan mengkaji lebih lanjut, setelah ia mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI. "Nanti kalau suratnya sudah sampai ke saya, baru akan saya godok," kata Jokowi.Sebelumnya, pada Rabu (14/11) lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 sen. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jokowi belum tetapkan UMP 2013
JAKRTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum juga menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013. Ia mengaku masih belum mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan soal besaran UMP 2013."Rekomendasinya belum sampai ke saya. Nanti kalau suratnya sudah sampai, saya akan undang pengusaha dan serikat buruh. Tapi, sampai sekarang belum sampai," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (19/11).Ia berharap penetapan UMP bisa tepat waktu sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yaitu pada Selasa (20/11)."Iya, nanti juga saya pengennya tepat waktu," ujarnya.Sementara itu, meskipun besaran UMP DKI 2013 belum ditetapkan Jokowi, buruh kembali mendesak agar besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) antara 15-50 persen. Forum Buruh DKI Jakarta kembali mendesak Gubernur DKI untuk segera menetapkan UMP DKI 2013 secara layak sesuai kebutuhan real bagi buruh dan penetapan UMSP 2013. "Untuk besaran UMSP kita minta antara 15-50% dari UMP," kata Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Mohammad Toha.Adapun, besaran UMSP 2013 yang diajukan untuk sektor kimia energi dan pertambangan mencapai 15%-20% dari UMP 2013. Sektor logam elektronik mesin sebesar 24%-25%, otomotif sebesar 25%-30%, asuransi dan perbankan 50%, makanan dan minuman 15%, farmasi dan kesehatan 15%-16%, tekstil sandang dan kulit 20%, pariwisata 15%, telekomunikasi 40%-50% dan retail 15%."Kami mendesak agar Gubernur DKI segera menetapkan UMP dan UMSP 2013. Dan harus diingat bahwa keberadaan Jakarta adalah barometer perekonomian Indonesia yang akan menjadi sorotan nasional dan internasional," kata Toha.Terkait dengan permintaan buruh yang meminta besaran UMSP mencapai 15%-50%, Jokowi mengatakan akan mengkaji lebih lanjut, setelah ia mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI. "Nanti kalau suratnya sudah sampai ke saya, baru akan saya godok," kata Jokowi.Sebelumnya, pada Rabu (14/11) lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 sen. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News