KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP). Beleid tersebut menggantikan Perpres nomor 70 tahun 2017 yang telah ada sebelumnya. Pada Perpres kali ini, Jokowi membentuk gugus tugas untuk mengawasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Nantinya ketua gugus tugas harus memberi laporan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam setahun.
Jokowi bentuk gugus tugas tingkatkan muatan balik angkutan barang dari 3TP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP). Beleid tersebut menggantikan Perpres nomor 70 tahun 2017 yang telah ada sebelumnya. Pada Perpres kali ini, Jokowi membentuk gugus tugas untuk mengawasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Nantinya ketua gugus tugas harus memberi laporan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam setahun.