Jokowi bentuk gugus tugas tingkatkan muatan balik angkutan barang dari 3TP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).

Beleid tersebut menggantikan Perpres nomor 70 tahun 2017 yang telah ada sebelumnya. Pada Perpres kali ini, Jokowi membentuk gugus tugas untuk mengawasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang.

Gugus tugas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Nantinya ketua gugus tugas harus memberi laporan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam setahun.


Baca Juga: Presiden belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kabinet

Gugus tugas beranggotakan kementerian dan lembaga yang menangani masalah penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang tersebut. Pada beleid itu, Jokowi juga memberikan penugasan kepada sejumlah menteri.

Sejumlah tugas tersebut ditujukan untuk meningkatkan muatan balik bagi angkutan barang yang menuju daerah 3TP tersebut. Menteri Perdagangan ditugaskan untuk melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk meningkatkan muatan balik.

Menteri Koperasi dan UKM juga ditugaskan untuk meningkatkan potensi muatan balik melalui peningkatan perdagangan UMKM di daerah. Begitu pula dengan Menteri Pertanian yang ditugaskan untuk meningkatkan perdagangan hasil tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan.

Jokowi juga memerintahkan Menteri Perindustrian untuk meningkatkan perdagangan hasil industri daerah untuk meningkatkan muatan balik.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga didorong untuk melakukan peningkatan perdagangan melalui muatan balik.

Pemerintah daerah juga diminta untuk ikut terlibat dalam mendorong peningkatan muatan balik tersebut. Di mana Menteri Dalam Negeri diminta untuk melibatkan pemerintah daerah serta mendorong peningkatan penjualan hasil industri daerah.

Baca Juga: BKPM: Pembangunan pabrik mobil Hyundai menjadi pendorong investasi Korea Selatan

Selain itu, beleid tersebut juga menugaskan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan anggaran. Pasalnya dalam beleid ini pendanaan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang tersebut berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk wilayah Indonesia timur. Sehingga diharapkan angkutan barang ke wilayah Indonesia timur lebih mudah dan menekan disparitas harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto