Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Istana Beri Penjelasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu diundangkan pada 15 Oktober 2024.

Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai, pembentukan korps tersebut merupakan perhatian terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun dari efektivitasnya. 


Baca Juga: Soal Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Istana: Jokowi Concern Penegakan Hukum

Polri sendiri disebut memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi lebih efektif.  "Jadi saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi," ujar Ari di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (18/10).

Ari menyebut bahwa semua instrumen penegakan hukum harus betul-betul diperkuat dari sisi kelembagaan dan sumber daya manusia. Baik untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK. 

"Tentu ditambah lagi dengan koordinasi dan sinergi. Dengan penguatan masing-masing institusi itu saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," kata Ari.

Baca Juga: Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

Dalam perpres disebutkan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi. 

Serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli