KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu diundangkan pada 15 Oktober 2024. Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai, pembentukan korps tersebut merupakan perhatian terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun dari efektivitasnya.
Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Istana Beri Penjelasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu diundangkan pada 15 Oktober 2024. Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai, pembentukan korps tersebut merupakan perhatian terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun dari efektivitasnya.