Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, MAKI: KPK Harus Diperkuat Juga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri. Lantas, bagaimana nasib lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi seperti KPK?

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Polri membentuk Kortastipidkor. "Prinsipnya saya mendukung. Itu memberikan penguatan Polri untuk berantas korupsi dengan lebih baik dan lebih kuat," katanya kepada KONTAN, Jumat (18/10/2024). 


Baca Juga: Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Istana Beri Penjelasan

Menurut Boyamin, saat ini tim yang ada di Polri sifatnya hanya penegakan hukum. Dengan Perpres No. 122/2024 Polir bisa melakukan pencegahan, penelitian dan lain sebagainya. Jadi diperkuat fungsi Polri ini. "Saya setuju saja karena korupsi memang harus dikeroyok rame-rame oleh lembaga-lembaga yang kuat," tandasnya.

Bagaimana dengan KPK, Boyamin berujar, KPK tetap perlu dikuatkan. "Karena ini biar pengeroyokan rame-rame ini sama-sama kuatnya gitu. Justru ini sebagai bentuk menguatkan KPK juga," jelasnya.

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 122 Tahun 2024, pembentukan korps menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri. 

Pembuat kebijakan menyisipkan 1 pasal di antara pasal 20 dan pasal 21 yang mengatur soal Korps Pemberantasan Korupsi. "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024, dikutip Kamis. 

Berdasarkan beleid yang sama, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Teten Sebut Budi Arie Setiadi Bakal Jadi Menteri Koperasi di Era Prabowo

Selanjutnya: 10 Tahun Jokowi IHSG Naik 51,31%, Era SBY Naik 489,29%, Ini Kata Analis

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Besar Diet Raw Food untuk Tubuh, Makan Serba Mentah dari Buah hingga Sayur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati