KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri. Lantas, bagaimana nasib lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi seperti KPK? Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Polri membentuk Kortastipidkor. "Prinsipnya saya mendukung. Itu memberikan penguatan Polri untuk berantas korupsi dengan lebih baik dan lebih kuat," katanya kepada KONTAN, Jumat (18/10/2024).
Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, MAKI: KPK Harus Diperkuat Juga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri. Lantas, bagaimana nasib lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi seperti KPK? Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Polri membentuk Kortastipidkor. "Prinsipnya saya mendukung. Itu memberikan penguatan Polri untuk berantas korupsi dengan lebih baik dan lebih kuat," katanya kepada KONTAN, Jumat (18/10/2024).