KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden nomor 98/P tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan. Beleid ini ditandatangani Jokowi pada 21 September 2020. Melansir dari beleid tersebut, Selasa (22/9), Presiden Jokowi menunjuk Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota. Kemudian terdapat lima anggota yakni Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, Rahma Iryanti (mewakili unsur tokoh masyarakat). Sementara sekretaris pansel adalah Ricky Radius Siregar (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Jokowi bentuk pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden nomor 98/P tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan. Beleid ini ditandatangani Jokowi pada 21 September 2020. Melansir dari beleid tersebut, Selasa (22/9), Presiden Jokowi menunjuk Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota. Kemudian terdapat lima anggota yakni Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, Rahma Iryanti (mewakili unsur tokoh masyarakat). Sementara sekretaris pansel adalah Ricky Radius Siregar (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional).