Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajarannya segera menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pengganti undang-undang (perppu) kekerasan seksual anak sebelum 18 Mei. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, perintah tersebut telah diberikan kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mempercepat pembahasan rancangan perppu tersebut. "Kalau bisa dalam waktu-waktu ini sebelum tanggal 18, karena besok presiden berangkat ke Bali, kemudian Minggu pagi akan berangkat ke Korea Selatan dan 20 harus diberikan ke DPR," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (13/5).
Jokowi beri deadline perpu kekerasan seksual anak
Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajarannya segera menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pengganti undang-undang (perppu) kekerasan seksual anak sebelum 18 Mei. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, perintah tersebut telah diberikan kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mempercepat pembahasan rancangan perppu tersebut. "Kalau bisa dalam waktu-waktu ini sebelum tanggal 18, karena besok presiden berangkat ke Bali, kemudian Minggu pagi akan berangkat ke Korea Selatan dan 20 harus diberikan ke DPR," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (13/5).