JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Prerpres) Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Beleid tersebut merupakan bentuk implementasi ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN. Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Jokowi beri honor pengurus KASN hingga Rp 43 juta
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Prerpres) Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Beleid tersebut merupakan bentuk implementasi ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN. Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.