KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan pernyataan modal negara (PMN) non tunai kepada PT Pertamina (Persero) berupa pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp 3,37 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Dalam belied tersebut dijelaskan, pemberian PMN non tunai tersebut dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina.
Jokowi Beri Suntikan PMN Non Tunai ke Pertamina Rp 3,37 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan pernyataan modal negara (PMN) non tunai kepada PT Pertamina (Persero) berupa pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp 3,37 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Dalam belied tersebut dijelaskan, pemberian PMN non tunai tersebut dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina.