KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan target kepada menteri terkait untuk menyelesaikan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada enam bulan ke depan. Hal itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tengang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB. Adapun Inpres itu telah ditandatangani Presiden pada 23 Agustus 2018. Dengan amanat itu, sebanyak 19 menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah mengemban tugas dalam upaya pemulihan NTB pasca gempa.
Jokowi beri target enam bulan rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan target kepada menteri terkait untuk menyelesaikan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada enam bulan ke depan. Hal itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tengang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB. Adapun Inpres itu telah ditandatangani Presiden pada 23 Agustus 2018. Dengan amanat itu, sebanyak 19 menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah mengemban tugas dalam upaya pemulihan NTB pasca gempa.