Jokowi beri waktu dua minggu bagi menteri bereskan aturan izin Tenaga Kerja Asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo gerah dengan menterinya soal rumitnya perizinan investasi. Jokowi merasa, keinginan pemerintah sampai saat ini mempermudah izin investasi masih belum terwujud.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, kegerahan ditujukan pada berbelitnya izin kerja tenaga kerja asing. Atas dasar itulah, Jokowi memerintahkan menterinya untuk segera memperbaiki masalah itu.

Jokowi kata Pramono, memberikan waktu dua minggu kepada menterinya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kalau dalam waktu tersebut, perintah tersebut tidak dijalankan, Jokowi akan mengeluarkan peraturan presiden. "Sudah bukan jamannya lagi mempersulit tenaga kerja asing," katanya Kamis (31/1).


Pramono mengatakan, walau ingin mempermudah, Jokowi ingin kemudahan tersebut tidak kebablasan. Tenaga kerja asing yang akan dipermudah izin kerjanya merupakan tenaga yang benar- benar dibutuhkan dan di dalam negeri kekurangan. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, sudah mengidentifikasi permasalahan pemicu lambannya proses pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing.

Identifikasi Kementerian Koordinator Perekonomian, permasalahan tersebut dipicu oleh syarat; rekomendasi dari kementerian teknis. "Kami tahu, selain di Kementerian Tenaga Kerja, kenapa izin lama, itu ada rekomendasi kementerian teknis. Itu tidak jelas berapa lamanya, bisa cepat bisa lama. Ini akan diselesaikan dan tadi sudah mulai dibahas," katanya.

Darmin mengatakan, dua minggu ini masalah tersebut akan dituntaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia