KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harap diingat, setiap warga Indonesia yang termasuk dalam Wajib Pajak (WP), harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Melansir laman setkab.go.id, dalam keterangan resminya di Istana Negara Bogor pada Jumat (4/3/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. “Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.
Jokowi Bilang Lapor SPT Mudah dan Tidak Repot, Begini Caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harap diingat, setiap warga Indonesia yang termasuk dalam Wajib Pajak (WP), harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Melansir laman setkab.go.id, dalam keterangan resminya di Istana Negara Bogor pada Jumat (4/3/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. “Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.