KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting untuk memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan registrasi di www.oss.go.id untuk daftar online. Melansir laman Setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di tanah air. Itu sebabnya, memiliki NIB juga sangat penting bagi UMKM. “Ini adalah kunci pertama kita dalam berusaha, izin (NIB) harus. Karena kita memiliki 65,4 juta UMKM, sekali lagi, 65,4 juta UMKM, ini data per 2021 dan kontribusi terhadap perekonomian kita, PDB kita, sangat besar sekali, 61%," jelas Jokowi dalam acara Pemberian NIB Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta, Rabu (13/07/2022).
Manfaat NIB
Presiden menyebutkan, ada beberapa manfaat yang dapat dinikmati UMKM jika memiliki NIB. Salah satunya, NIB dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Ajak mereka semuanya pegang NIB, biar kalau mau ambil kredit di bank mudah. Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah, kita membuka sudah semuanya ketemu. Karena ada pegang semuanya pegang NIB. Kalau enggak ada ini, kita mencari kelapangan itu juga akan sangat sulit, pemerintah kalau ingin membantu,” ujarnya.Cara dan prosedur membuat NIB lewat www.oss.go.id
Melansir laman investindonesia.go.id, berikut adalah cara dan prosedur pembuatan NIB:- Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
- Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
- Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.