JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan perbaikan pelayanan publik. Salah satu yang akan dilakukan adalah dengan membuat peraturan pemerintah (RPP) tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM). Aturan ini sekarang sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemdagri Eduard Sigalingging mengatakan, calon beleid ini akan mengatur standar minimal pelayanan publik bagi masyarakat. Standardisasi dibuat oleh kementerian/lembaga terkait. "Artinya akan ada perlakuan yang sama di semua daerah di Indonesia. Jadi itu merupakan suatu standar, mutu dan jenis layanan yang diterima oleh setiap warga negara," katanya kepada KONTAN, Selasa (11/4).
Jokowi buat pelayanan publik di seluruh RI sama
JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan perbaikan pelayanan publik. Salah satu yang akan dilakukan adalah dengan membuat peraturan pemerintah (RPP) tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM). Aturan ini sekarang sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemdagri Eduard Sigalingging mengatakan, calon beleid ini akan mengatur standar minimal pelayanan publik bagi masyarakat. Standardisasi dibuat oleh kementerian/lembaga terkait. "Artinya akan ada perlakuan yang sama di semua daerah di Indonesia. Jadi itu merupakan suatu standar, mutu dan jenis layanan yang diterima oleh setiap warga negara," katanya kepada KONTAN, Selasa (11/4).