Jokowi bubarkan 18 lembaga, paling banyak bentukan Presiden SBY, ini datanya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, komite, dan badan. Pembubaran 18 lembaga tersebut tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.

Dari 18 lembaga yang dibubarkan, lembaga itu ada yang berdiri sejak zaman orde baru atau era Presiden Soeharto. Namun, lembaga yang dibubarkan  paling banyak berasal dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono / Presiden SBY. Presiden Jokowi membubarkan 9 lembaga yang berdiri di era Presiden SBY. 

Baca juga: Video diduga kekejaman China terhadap muslim Uighur beredar, Dubes China terdiam


Sedang lembaga bentukan Presiden Soeharto yang dibubarkan Jokowi sebanyak satu unit, yakni Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Lalu lembaga yang dibentuk Presiden BJ Habibie yang dibubarkan Presiden Jokowi sebanyak tiga lembaga.

Presiden Jokowi juga membubarkan lembaga yang dibentuk Presiden Gus Dur sebanyak satu unit, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan. Lalu, lembaga bentukan Presiden Megawati yang dibubarkan Jokowi sebanyak satu unit, yakni Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

Presiden Jokowi juga membubarkan lembaga yang ia dirikan sendiri sebanyak tiga unit. Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2020, berikut Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Tim ini dibentuk di era Presiden SBY saat ia terpilih yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Tim ini juga dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

Tim ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025.

Selanjutnya: Badan bentukan Presiden SBY

Editor: Adi Wikanto