KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi untuk mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu, termasuk olahan siap saji. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyakit tidak menular dengan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat 4 beleid tersebut.
Selain dapat mengenakan cukai, pengendalian konsumsi juga dilakukan melalui penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji masih jauh implementasinya. Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut masih sebatas usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Jokowi Buka Opsi Pungut Cukai Makanan dari Restoran Hingga Pedagang Kaki Lima "Oh jauh (implementasinya). Itu baru usulan saja dari Kemenkes," ujar Nirwala kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (30/7). Nirwala menjelaskan, pangan olahan siap saji memang sudah memenuhi kriteria pengenaan cukai yakni konsumsinya yang harus dikendalikan lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif. "Eksternalitas negatif, iya. Dan menurut kesehatan kan yang namanya eksternalitas negatif itu kan GGL (gula, garam, lemak)," kata Nirwala. Kendati begitu, untuk menjadi barang kena cukai (BKC) maka hal tersebut harus dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga: Kendalikan Konsumsi, Pangan Olahan Siap Saji Bisa Dikenai Cukai "Jadi walaupun masuk dalam kriteria BKC, tapi kalau tidak setujui DPR ya enggak jalan dong," imbuhnya. Untuk diketahui, hingga saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih