Jokowi Buka Suara Soal Simpanan Wajib Tapera Bagi Karyawan Swasta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Beleid tersebut telah diundangkan pada 20 Mei 2024.

Presiden Jokowi mengatakan, biasanya dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung. Misalnya mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat.


Menurutnya, masyarakat akan mendapat manfaat setelah kebijakan tersebut berjalan. Hal ini sama seperti dulu ketika kebijakan iuran BPJS Kesehatan baru diterbitkan.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ucap Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5).

Baca Juga: BP Tapera Buka Suara Soal Aturan Kewajiaban Iuran Tapera Bagi Karyawan

Berdasarkan PP 21/2024 tersebut, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. 

Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri. 

Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari