KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid tersebut telah diundangkan pada 20 Mei 2024. Presiden Jokowi mengatakan, biasanya dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung. Misalnya mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat.
Jokowi Buka Suara Soal Simpanan Wajib Tapera Bagi Karyawan Swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid tersebut telah diundangkan pada 20 Mei 2024. Presiden Jokowi mengatakan, biasanya dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung. Misalnya mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat.