KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui dan mencairkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sejalan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait tambahan PMN tersebut.
Pertama, Jokowi memberikan suntikan tambahan PMN kepada PT Hutama Karya senilai Rp 28,88 triliun berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2023.
Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Kedua, Jokowi memberikan suntikan tambahan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)senilai Rp 1,53 triliun berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2023. Baca Juga: Semangat Membuat Produk Kerajinan Dengan Dukungan PNM Adapun penambahan PMN tersebut salah satunya digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha SMF dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Ketiga, Jokowi juga mencairkan tambahan PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp 798,81 miliar. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 57 Tahun 2023. Suntikan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015, dan 2017. Keempat, Jokowi mencairkan tambahan PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp 211,98 miliar berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2023. Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1973/1974 dan 1975/1976. Baca Juga: Erick Thohir Menyebut Restrukturisasi BUMN Karya Makan Waktu 2-3 Tahun Kelima, Jokowi juga memberikan tambahan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp 3 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2023. "Penambahan PMN sebagaimana dimaksud (....) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG," bunyi PP 60/2023. Keenam, Jokowi menyetujui suntikan PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia senilai Rp 659,19 miliar. Dalam PP Nomor 61 Tahun 2023, suntikan tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Ketujuh, PT LEN Industri juga mendapat restu Jokowi untuk mendapatkan tambahan PMN senilai Rp 1,75 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 62 Tahun 2023. Sementara pada PP Nomor 63 Tahun 2023, PT LEN Industri juga mendapatkan tambahan PMN lagi senilai Rp 456,25 miliar yang bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari