Jokowi cari ganti Patrialis via timsel, berminat?



JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak akan meniru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika saat mengangkat Patrialis Akbar menjabat Hakim MK pada 2013 silam, SBY menggunakan hak dengan penunjukan langsung, kini Jokowi akan mencari pengganti Patrialis dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel. Bagaimana caranya?

"Kebetulan kan Pak Patrialis dari unsur pemerintah. Nanti pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan membentuk tim seleksi (timsel) hakim MK," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly di kantornya, Sabtu (28/1/2017).


"Nanti secara terbuka, transparan, dan akuntabel, timsel ini akan bekerja. Siapa yang mau mendaftar (menjadi hakim MK), silakan mendaftar ke timsel," lanjut dia.

Setelah itu, timsel-lah yang akan menilai mana sosok calon hakim yang sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yakni sosok yang berintegritas, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak rangkap jabatan.

Adapun syarat formalnya adalah WNI, berpendidikan sarjana hukum, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun lebih, dan mempunyai pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun.

Meski demikian, lanjut Yasona, Presiden saat ini masih menunggu surat resmi permohonan pembebastugasan Patrialis dari jajaran MK. "Biar MK yang kasih surat resminya dulu. Nanti prosesnya di Presiden," ujar Yasona.

Yasona juga belum bisa memperkirakan kapan kira-kira tim seleksi tersebut akan dibentuk dan siapa saja yang bakal menjadi tim seleksi hakim MK itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Patrialis di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017). Patrialis diduga menerima suap senilai US$ 20.000 dan S$ 200.000  atau sekitar Rp 2,15 miliar.

Suap diduga diberikan oleh pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman. Uang suap diberikan, diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud adalah uji materi nomor 129/puu/XII/2015.

Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto