KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima pejabat negara mendapatkan vonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota. Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga.
Jokowi dan Anies Baswedan divonis bersalah atas polusi udara Jakarta, ini hukumannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima pejabat negara mendapatkan vonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota. Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga.