JAKARTA. Empat warga negara Indonesia menggugat Presiden Jokowi dan PT Freeport Indonesia melalui mekanisme Citizen Law Suit (Gugatan Warganegara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Empat warga negara tersebut adalah Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule. Kuasa hukum penggugat, Munathsir Mustaman mengungkapkan, gugatan dilayangkan sebagai bentuk penegakan hukum dan undang-undang yang sah secara konstitusional terhadap sikap Presiden Jokowi yang mengizinkan Menteri ESDM, Sudirman Said, menandatangani nota kesepahaman perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang habis masa waktunya pada 24 Januari 2015 yang lalu. "Sikap Presiden Jokow telah mengkhianati nilai Trisakti dan Nawacita karena sikapnya ini sudah inkonsisten dengan sikap pemerintah sebelumnya," ujar Munathsir di dalam siaran persnya, Selasa (3/2).
Jokowi dan Freeport digugat ke pengadilan
JAKARTA. Empat warga negara Indonesia menggugat Presiden Jokowi dan PT Freeport Indonesia melalui mekanisme Citizen Law Suit (Gugatan Warganegara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Empat warga negara tersebut adalah Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule. Kuasa hukum penggugat, Munathsir Mustaman mengungkapkan, gugatan dilayangkan sebagai bentuk penegakan hukum dan undang-undang yang sah secara konstitusional terhadap sikap Presiden Jokowi yang mengizinkan Menteri ESDM, Sudirman Said, menandatangani nota kesepahaman perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang habis masa waktunya pada 24 Januari 2015 yang lalu. "Sikap Presiden Jokow telah mengkhianati nilai Trisakti dan Nawacita karena sikapnya ini sudah inkonsisten dengan sikap pemerintah sebelumnya," ujar Munathsir di dalam siaran persnya, Selasa (3/2).