Jokowi dan Freeport digugat ke pengadilan



JAKARTA. Empat warga negara Indonesia menggugat Presiden Jokowi dan PT Freeport Indonesia melalui mekanisme Citizen Law Suit (Gugatan Warganegara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Empat warga negara tersebut adalah Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule.

Kuasa hukum penggugat, Munathsir Mustaman mengungkapkan, gugatan dilayangkan sebagai bentuk penegakan hukum dan undang-undang yang sah secara konstitusional terhadap sikap Presiden Jokowi yang mengizinkan Menteri ESDM, Sudirman Said, menandatangani nota kesepahaman perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang habis masa waktunya pada 24 Januari 2015 yang lalu.

"Sikap Presiden Jokow telah mengkhianati nilai Trisakti dan Nawacita karena sikapnya ini sudah inkonsisten dengan sikap pemerintah sebelumnya," ujar Munathsir di dalam siaran persnya, Selasa (3/2).


Dengan adanya MoU tersebut, PT Freeport Indonesia diberi waktu untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter. Padahal sewaktu kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah berulang kali mengancam akan menghentikan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport.

Perbuatan Presiden Jokowi ini, menurut Munathsir merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 170 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara.

Selain itu, ia juga menambahkan argumen Dirjen Mineral dan Batubara KemenESDM, Sukhyar di dalam gugatannya yang mengatakan bahwa pemberian kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsetrat PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan, telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

"Petitum kami dalam gugatan ini adalah meminta Majelis Hakim menghukum Presiden Joko Widodo untuk membatalkan MoU dengan PT Freeport Indonesia serta seluruh perjanjian dan atau produk hukum lainnya yang isinya memberikan izin ekspor meskipun Freeport belum memiliki smelter di Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto