KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Besarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.