BANDUNG. Presiden Indonesia terpilih, Joko Widodo, diminta untuk memprioritaskan program rumah murah yang sempat terputus selama pemerintahan SBY. Padahal, program tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah murah. Ketua Dewan pertimbangan organisasi DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Fuad Zakaria mengatakan, saat Megawati menjabat sebagai Presiden, program tersebut sempat berjalan dengan nama Gerakan Nasional Pengembangan Satu juta Rumah (GNPSR). "Sebetulnya, saat ini momen yang pas untuk menghidupkan kembali misi perumahan tahun 2004," kata Fuad di Bandung, Sabtu (2/8/2014).
Jokowi diminta prioritaskan rumah murah
BANDUNG. Presiden Indonesia terpilih, Joko Widodo, diminta untuk memprioritaskan program rumah murah yang sempat terputus selama pemerintahan SBY. Padahal, program tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah murah. Ketua Dewan pertimbangan organisasi DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Fuad Zakaria mengatakan, saat Megawati menjabat sebagai Presiden, program tersebut sempat berjalan dengan nama Gerakan Nasional Pengembangan Satu juta Rumah (GNPSR). "Sebetulnya, saat ini momen yang pas untuk menghidupkan kembali misi perumahan tahun 2004," kata Fuad di Bandung, Sabtu (2/8/2014).