JAKARTA. Perkembangan lingkungan strategis seperti melemahnya nilai rupiah, dicabutnya UU Nomor 7/ Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, belum adanya satu pintu pemerintah dalam mengatur kemitraan dengan swasta (KPS), membuat ketidakpastian berkepanjangan di kalangan investor yang tertarik masuk ke sektor infrastruktur secara keseluruhan. Oleh karena itu, menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro, percepatan realisasi pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas jajaran Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo. Pemerintah, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait lain, harus segera mengambil keputusan mengenai pola KPS, dan mengumumkan daftar proyek-proyek prioritas. "Dengan demikian program percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri (KI), jalan bebas hambatan, pembangkit listrik, pelabuhan, dan sebagainya bisa segera masuk ke tahap tender, atau melalui skema unsolicited," tutur Bernardus kepada Kompas.com, Kamis (12/3). Bernardus menilai, langkah kementerian terkait yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang langsung bergerak menyiapkan aturan baru, sangat tepat. Kekisruhan dalam aturan air minum kemasan yang terjadi, tidak boleh mengganggu usaha pemerintah mengembangkan pasokan air minum dari PDAM. "Usaha penyehatan dan penguatan PDAM dan rencana mendirikan Badan Penyelenggara Air Minum sangat tepat, dan harus segera dilaksanakan. Karena saat ini berbagai kontrak penyediaan air bersih KPS untuk meningkatkan kinerja pasokan PDAM sudah lama berlangsung, baik skema build operate and transfer (BOT), konsesi penuh maupun pola business to business," papar Bernardus. Dengan begitu, minimal ada beberapa KEK, dan KI yang bisa dibangun seperti Tanjung Lesung, Palu, atau infrastruktur air bersih Semarang Barat, Pekanbaru, dan sarana transportasi massal di kota-kota bisa segera bergerak. Peran pemerintah diharapkan dapat menyerasikan dan mengoordinasi persiapan proyek secara terintegrasi.
Jokowi diminta segera teken Perpres SDA
JAKARTA. Perkembangan lingkungan strategis seperti melemahnya nilai rupiah, dicabutnya UU Nomor 7/ Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, belum adanya satu pintu pemerintah dalam mengatur kemitraan dengan swasta (KPS), membuat ketidakpastian berkepanjangan di kalangan investor yang tertarik masuk ke sektor infrastruktur secara keseluruhan. Oleh karena itu, menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro, percepatan realisasi pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas jajaran Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo. Pemerintah, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait lain, harus segera mengambil keputusan mengenai pola KPS, dan mengumumkan daftar proyek-proyek prioritas. "Dengan demikian program percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri (KI), jalan bebas hambatan, pembangkit listrik, pelabuhan, dan sebagainya bisa segera masuk ke tahap tender, atau melalui skema unsolicited," tutur Bernardus kepada Kompas.com, Kamis (12/3). Bernardus menilai, langkah kementerian terkait yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang langsung bergerak menyiapkan aturan baru, sangat tepat. Kekisruhan dalam aturan air minum kemasan yang terjadi, tidak boleh mengganggu usaha pemerintah mengembangkan pasokan air minum dari PDAM. "Usaha penyehatan dan penguatan PDAM dan rencana mendirikan Badan Penyelenggara Air Minum sangat tepat, dan harus segera dilaksanakan. Karena saat ini berbagai kontrak penyediaan air bersih KPS untuk meningkatkan kinerja pasokan PDAM sudah lama berlangsung, baik skema build operate and transfer (BOT), konsesi penuh maupun pola business to business," papar Bernardus. Dengan begitu, minimal ada beberapa KEK, dan KI yang bisa dibangun seperti Tanjung Lesung, Palu, atau infrastruktur air bersih Semarang Barat, Pekanbaru, dan sarana transportasi massal di kota-kota bisa segera bergerak. Peran pemerintah diharapkan dapat menyerasikan dan mengoordinasi persiapan proyek secara terintegrasi.