KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) harus menunggu UU KPK terbit. Bila Perppu KPK diterbitkan sebelum UU KPK ditandatangan maka akan menciptakan kondisi terdapat dua UU KPK. Bila hal itu terjadi maka UU yang terbaru akan mengesampingkan UU yang ada sebelumnya atau Lex posterior derogat legi priori. Baca Juga: Penerbitan Perppu KPK didesak, Johan Budi: Bola di tangan Jokowi
"Status UU yang disahkan 17 September ditetapkan dulu baru keluarkan Perppu," ujar pakar hukum universitas Indonesia (UI), Junaedi, Rabu (2/10). Asal tahu saja, berdasarkan aturan dalam perundangan di Indonesia, UU yang tidak ditandatangani presiden tetap akan berlaku setelah 30 hari. Oleh karena itu, bila Perppu KPK diterbitkan sebelum itu maka nantinya akan ada dua UU yang berlaku. Dengan kata lain penerbitan Perppu sebelum pengesahan UU akan membuat Perppu percuma. Namun, meski sudah diundangkan nanti, Junaedi bilang tetap relevan untuk dilakukan penuntutan pembuatan Perppu. "Perppu relevan walaupun sudah diundangkan nanti," jelas Junaedi. Meski pun terdapat jalan lain yang dapat dilakukan untuk membatalkan UU. Salah satunya adalah dengan mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).