KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati langkah Pengadilan Tata Usaha Negara yang memvonis Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. "Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020). Dini menyebut, belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. "Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Jokowi divonis melanggar hukum terkait blokir internet di Papua, Istana angkat bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati langkah Pengadilan Tata Usaha Negara yang memvonis Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. "Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020). Dini menyebut, belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. "Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.