Jokowi gelar rapat pembahasan RUU Pilkada



JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mempercepat penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) Pilkada yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Maklum, tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2017 mulai pertengahan tahun ini.

Pada Senin (30/5) ini, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan memimpin rapat terbatas tentang perubahan kedua UU Nomor 22/2014 ini di Kantor Presiden.

Sebelumnya, beberapa klausul RUU Pilkada yang masih menjadi persoalan antara pemerintah dan DPR RI yakni, mengenai poin kewajiban mundurnya anggota dewan yang hendak mencalonkan diri kepala daerah.


Selain itu, alokasi anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini juga masih menjadi persilangan pendapat, apakah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari daerah (APBD).

Hadir dalam ratas ini antara lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik, serta Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso.

Usai menggelar ratas tentang RUU Pilkada, Jokowi dijadwalkan juga menggelar rapat terbatas tentang rancangan PP tentang pelaksanaan urusan pemerintahan.

RPP ini merupakan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Calon beleid ini akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dan pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia