KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas (ratas) terkait Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) di Kantor Presiden, Senin (5/2). Adapun ini merupakan ratas ketiga yang dilakukan untuk membahas tentang kebijakan ini. Beberapa menteri pun terlihat ikut dalam ratas ini di antaranya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri KLHK Siti Nurbaya. Jokowi ingin mendengar laporan pelaksanaan bagaimana implementasinya dari masing-masing lembaga dan kementerian terkait. Menurut Jokowi, kebijakan satu peta ini sangat lah penting dan mendesak.
Sebab dengan kebijakan itu diharapkan tidak ada lagi perbedaan dan tumpang tindih informasi yang menghambat perizinan. "Tumang tindih terhadap perijinan mengakibatkan menghambatnya laju ekonomi di Indonesia," ungkap Jokowi. Ia pun memberi contoh di Kalimantan terdapat 4 juta lahan hutan yang tumpang tindih dengan kawasan perkebunan. "Saya yakin kebijakan satu peta ini dapat mempermudah penyelesaian konflik yang timbul dan menyelesaikan batas daerah," tambahnya. Adapun pekerjaan rumah yang Jokowi berikan yakni pada April tahun lalu kebijakan ini difokuskan di pulau Kalimantan. Kemudian Juni 2017 untuk daerah Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara. Lalu saat ini difokuskan di Pulau Papua, Maluku, dan Jawa. Ia pun berharap di 2019 kebijakan satu stasiun bisa selesai secara keseluruhan di tanah air. Sekadar informasi, KSP ini mengacu kepada Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 pada 1 Februari 2016 lalu. Perpres ini menegaskan, bahwa Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhi satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud berfungsi, pertama, acuan data IGT (Informasi Geospasial Tematik) pada masing-masing sektor. Serta acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang. “Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut. Perpres ini menegaskan, Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan pada tingkat ketelitian 1:50.000. Dalam hal tertentu Percepatan Pelaksanaan KSP dapat dilakukan pada tingkat ketelitian peta di luar skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto