JAKARTA. Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Hal itu harus dilakukan jika keduanya terbukti belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR. "Puan dan Tjahjo diduga kuat memang melakukan praktik rangkap jabatan, masih menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPR, dan melanggar undang-undang," kata Said, di Jakarta, Jumat (15/5). Menurut dia, ada tiga alasan yang menjadi dasar pemberhentian seorang anggota dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Jika memilih untuk mengundurkan diri, maka anggota DPR itu harus membuktikan dengan surat pengunduran diri.
Jokowi harus bersikap terkait Puan & Tjahjo
JAKARTA. Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Hal itu harus dilakukan jika keduanya terbukti belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR. "Puan dan Tjahjo diduga kuat memang melakukan praktik rangkap jabatan, masih menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPR, dan melanggar undang-undang," kata Said, di Jakarta, Jumat (15/5). Menurut dia, ada tiga alasan yang menjadi dasar pemberhentian seorang anggota dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Jika memilih untuk mengundurkan diri, maka anggota DPR itu harus membuktikan dengan surat pengunduran diri.