KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebut, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, tak ada manfaatnya. "Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/11/2019). Dadang menyatakan, pemberian grasi terhadap terpidana koruptor justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jokowi harus jelaskan secara terbuka alasan pemberian grasi Annas Maamun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebut, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, tak ada manfaatnya. "Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/11/2019). Dadang menyatakan, pemberian grasi terhadap terpidana koruptor justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.