JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat ini kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Jokowi tetap harus mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2014. "Hari ini juga sudah harus kembali. Sekarang kan masih gubernur beliau. Kalau sudah dilantik 20 Oktober, maka sebelum itu, dia harus ajukan dulu pengunduran diri ke DPRD," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/7/2014). Pengunduran diri harus diberikan sebelum pelantikan untuk menghindari rangkap jabatan yang dilarang undang-undang. Apabila surat pengunduran diri sudah disetujui DPRD DKI Jakarta, maka Mendagri kemudian menyelesaikan proses administrasinya dan memberhentikan tetap Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi harus mengundurkan diri sebelum 20 Oktober
JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat ini kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Jokowi tetap harus mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2014. "Hari ini juga sudah harus kembali. Sekarang kan masih gubernur beliau. Kalau sudah dilantik 20 Oktober, maka sebelum itu, dia harus ajukan dulu pengunduran diri ke DPRD," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/7/2014). Pengunduran diri harus diberikan sebelum pelantikan untuk menghindari rangkap jabatan yang dilarang undang-undang. Apabila surat pengunduran diri sudah disetujui DPRD DKI Jakarta, maka Mendagri kemudian menyelesaikan proses administrasinya dan memberhentikan tetap Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.