Jokowi Ingatkan Modus TPPU Lewat Aset Kripto, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian/lembaga mengantisipasi modus-modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jokowi menyampaikan, penanganan TPPU harus dilakukan komprehensif. Indonesia harus lebih maju dari para pelaku TPPU dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Serta pemanfaatan teknologi yang penting.

"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai. Seperti criptocurency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, elektronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," ujar Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4).


Hal itu bukan tanpa alasan, Jokowi menyebut berdasarkan data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun di tahun 2022 secara global.

"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah ini kita tidak boleh kalah canggih, jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat," kata Jokowi.

Baca Juga: Berantas TPPU, Jokowi: Kita Harus Lebih Maju dari Para Pelaku

Jokowi berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU. Sehingga kredibilitas ekonomi Indonesia meningkat.

Kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan Indonesia semakin baik dan positif. Jokowi meyakini dengan hal itu mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, pemerintah terus mengupayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Sehingga perampasan aset menjadi penting untuk dikawal bersama.

"Kita tahu, kita telah mengajukan UU Perampasan Aset kepada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada disana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," ujar Jokowi 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, langkah yang akan dilakukan setelah Indonesia menjadi anggota penuh FATF. Diantaranya perbaikan tata kelola dan efektivitas gerakan APU PPT secara berkelanjutan. Serta penguatan kelembagaan internal pada masing-masing kementerian/lembaga.

"Rekomendasi FATF yang sangat dinilai adalah kemampuan negara adalah untuk mengawasi peredaran uang digital, makanya kita bisa menjadi anggota FATF karena kita berhasil dalam posisi itu," ucap Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat