Jokowi ingatkan pengusaha penerima stimulus harus komitmen tidak PHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meracik kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan stimulus ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini. Yakni perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh.

Sebab, tujuan utama stimulus ekonomi agar pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan usahanya.

Baca Juga: Berikut ringkasan insentif pajak untuk menangkal efek wabah corona


"Jangan sampai hanya mau mendapat stimulus tapi tetap PHK pekerjanya," ujar Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) tahun 2020 melalui video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4).

Seperti diketahui pemerintah mengucurkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak virus korona ini. Dari jumlah itu senilai Rp 105 triliun dikeluarkan untuk stimulus perpajakan bagi pelaku usaha sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus korona Covid-19.

"Jadi saya ingatkan agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kekayaan kolektif para miliarder AS melonjak Rp 6.039 triliun selama wabah corona

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta supaya pemerintah daerah (pemda) memberikan skema yang jelas dalam pemberian stimulus.

Editor: Noverius Laoli