KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meracik kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan stimulus ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini. Yakni perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh. Sebab, tujuan utama stimulus ekonomi agar pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan usahanya. Baca Juga: Berikut ringkasan insentif pajak untuk menangkal efek wabah corona
Jokowi ingatkan pengusaha penerima stimulus harus komitmen tidak PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meracik kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan stimulus ekonomi pada masa pandemi Covid-19 ini. Yakni perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh. Sebab, tujuan utama stimulus ekonomi agar pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan usahanya. Baca Juga: Berikut ringkasan insentif pajak untuk menangkal efek wabah corona