JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan para menterinya untuk serius dalam mengelola uang negara. Perintah tersebut dia keluarkan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016. Dia menginginkan lebih banyak lagi instansi khususnya kementerian/lembaga yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada sejumlah kriteria. Dalam laporan tersebut ada 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapatkan opini WTP. Tapi dalam laporan tersebut, masih ada kementerian lembaga yang laporan keuangannya masih buruk, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla dan Badan Ekonomi Kreatif. Sehingga memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.
Jokowi ingin lebih banyak lembaga yang WTP
JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan para menterinya untuk serius dalam mengelola uang negara. Perintah tersebut dia keluarkan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016. Dia menginginkan lebih banyak lagi instansi khususnya kementerian/lembaga yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada sejumlah kriteria. Dalam laporan tersebut ada 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapatkan opini WTP. Tapi dalam laporan tersebut, masih ada kementerian lembaga yang laporan keuangannya masih buruk, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla dan Badan Ekonomi Kreatif. Sehingga memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.