JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan taksi online atau taksi berbasis aplikasi yang dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek.Lampu hijau tersebut diberikan saat memanggil sejumlah menteri, antara lain; Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Sri Mulyan, Menteri Keuangan, Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman untuk merapatkan pengaturan taksi berbasis aplikasi di Istana, Jumat (31/3) ini.Budi menyatakan, Presiden memberi beberapa syarat terkait pemberlakuan aturan tersebut. Syarat pertama, pemberian waktu transisi bagi para pengusaha angkutan berbasis aplikasi untuk menyesuaikan diri terhadap aturan tersebut.
Jokowi ingin pajak taksi online setara taksi biasa
JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan taksi online atau taksi berbasis aplikasi yang dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek.Lampu hijau tersebut diberikan saat memanggil sejumlah menteri, antara lain; Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Sri Mulyan, Menteri Keuangan, Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman untuk merapatkan pengaturan taksi berbasis aplikasi di Istana, Jumat (31/3) ini.Budi menyatakan, Presiden memberi beberapa syarat terkait pemberlakuan aturan tersebut. Syarat pertama, pemberian waktu transisi bagi para pengusaha angkutan berbasis aplikasi untuk menyesuaikan diri terhadap aturan tersebut.