JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan dimulai April ini DPR RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan, kebijakan tax amnesty dibuat tidak sekadar untuk mengamankan penerimaan negara saja. Tetapi harus bisa memaksa pengusaha yang selama ini menyimpan dana di luar negeri, membawa dananya balik ke Indonesia. Pesan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, setiap kali keduanya bertemu membahas tax amnesty. Jokowi beralasan, sudah terlalu banyak aset pengusaha Indonesia tersebar di banyak negara, salah satunya Singapura. Di RUU Tax Amnesty saat ini, repatriasi aset masih bersifat sukarela alias tidak wajib. Bambang mengatakan, repatriasi dana diperlukan untuk mendorong ekonomi nasional. "Selama ini, dana itu dipakai membiayai proyek di negara lain," ujar Bambang.
Sebagai contoh Singapura. Banyak pembangunan di sana menggunakan dana pengusaha Indonesia. Indikasi itu terlihat dari indikator ekonomi, berupa rasio jumlah kredit atau utang terhadap nilai produk domestik bruto (PDB) atau loan to PDB rasio Singapura yang mencapai 200%. Itu artinya, jumlah utang yang dipakai membiayai proyek di Singapura dua kali lipat dari nilai PDB-nya. Sedangkan rasio loan to PDB Indonesia tahun 2015 lalu hanya 30%. Padahal likuiditas di dalam negeri sangat seret. Bambang menduga, ada dana yang seharusnya masuk ke dalam negeri, tetapi masih tersangkut di Singapura. Jika dana itu diputar di Indonesia akan menambah likuiditas di pasar dalam negeri yang saat ini terbilang sedang kering. Bambang menyebut potensi dana repatriasi lebih dari nilai PDB tahun 2015, yaitu sebesar Rp 11.450 triliun.