JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan dimulai April ini DPR RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan, kebijakan tax amnesty dibuat tidak sekadar untuk mengamankan penerimaan negara saja. Tetapi harus bisa memaksa pengusaha yang selama ini menyimpan dana di luar negeri, membawa dananya balik ke Indonesia. Pesan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, setiap kali keduanya bertemu membahas tax amnesty. Jokowi beralasan, sudah terlalu banyak aset pengusaha Indonesia tersebar di banyak negara, salah satunya Singapura. Di RUU Tax Amnesty saat ini, repatriasi aset masih bersifat sukarela alias tidak wajib. Bambang mengatakan, repatriasi dana diperlukan untuk mendorong ekonomi nasional. "Selama ini, dana itu dipakai membiayai proyek di negara lain," ujar Bambang.
Jokowi ingin tax amnesty wajibkan repatriasi aset
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan dimulai April ini DPR RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan, kebijakan tax amnesty dibuat tidak sekadar untuk mengamankan penerimaan negara saja. Tetapi harus bisa memaksa pengusaha yang selama ini menyimpan dana di luar negeri, membawa dananya balik ke Indonesia. Pesan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, setiap kali keduanya bertemu membahas tax amnesty. Jokowi beralasan, sudah terlalu banyak aset pengusaha Indonesia tersebar di banyak negara, salah satunya Singapura. Di RUU Tax Amnesty saat ini, repatriasi aset masih bersifat sukarela alias tidak wajib. Bambang mengatakan, repatriasi dana diperlukan untuk mendorong ekonomi nasional. "Selama ini, dana itu dipakai membiayai proyek di negara lain," ujar Bambang.