Jokowi Instruksikan Bantu 16 Juta Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggulirkan bantuan subsidi upah sebagai bagian dari bantalan sosial pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).


Sri Mulyani menyebutkan, total anggaran yang disiapkan untuk pemberian bantuan subsidi upah sebesar Rp 9,6 triliun. "Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani: Bansos Pengalihan BBM Subsidi Rp 24,17 Triliun Dieksekusi Pekan Ini

Selain bantuan bagi para pekerja, pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar Rp 12,4 triliun yang akan didistribusikan kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat.

Setiap kelompok penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang diserahkan dalam dua gelombang.

Pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk menyubsidi sektor transportasi, baik itu angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

"Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," kata Sri Mulyani.

Ia berharap, bantuan ini dapat mengurangi kemiskinan, mengurangi beban masyarakat, sekaligus mendukung masyarakat yang menghadapi tekanan akibat kenaikan harga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Instruksikan Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Rp 600.000"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto