KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kendaraan dinas di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggunakan kendaraan listrik. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Barerai (Battery Elecrtric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diterbitkan pada 13 September 2022. Instruksi tersebut ditujukan untuk Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Jokowi Instruksikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kendaraan dinas di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggunakan kendaraan listrik. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Barerai (Battery Elecrtric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diterbitkan pada 13 September 2022. Instruksi tersebut ditujukan untuk Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.